Wajib Ketahui Fungsi Bahu Jalan Bebas Hambatan



Anda mungkin sudah berulang kali mengendarai mobil atau melewati jalan tol. Jalan tol atau jalan bebas hambatan memang merupakan salah satu jalan yang sangat sering dilalui.

Walaupun banyak orang yang sudah melalui jalan tol, namun. masih banyak yang belum memahami dengan benar fungsi jalur dalam tol termasuk tentang penggunaan bahu jalan.

Banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan tol karena pengemudi yang melaju di ruas bahu jalan dan menabrak kendaraan yang mogok atau berhenti di bahu jalan adalah akibat dari kurangnya pemahaman tentang jalan tol itu sendiri.

Oleh karena itu berikut kami jelaskan sedikit pengetahuan seputar jalan tol.

Dikutip dari metronews, Iwan Abrianto Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek menerangkan, bahu jalan tol hanya diperuntukan sebagai tempat berhenti darurat yang menyebabkan kendaraan tidak bisa berjalan sama sekali. Seperti mogok, pecah ban, ataupun masalah lain yang membuat kendaraan berhenti total.

Penjelasan Iwan tersebut  juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, yang menjelaskan bahwa bahu jalan hanya boleh dipergunakan pada keadaan darurat. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Juga tidak digunakan untuk mendahului kendaraan lain.



Mengetahui peraturan jalan tol dan berkendara sesuai aturan dapat menyelamatkan  anda dari kecelakaan fatal di jalan tol.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.