Ternyata Ada Aturan Sendiri Untuk Penggunaan Lampu Rotator
Beberapa pengguna kendaraan roda
empat sering memasang lampu rotator untuk memberikan aksen yang unik pada
kendaraan mereka. Namun ternyata banyak yang belum paham soal aturan dan
batasan dari penggunaan lampu rotator dan sirine ini. Hal ini terbukti dengan
adanya pelanggaran-pelanggaran yang sering dijumpai terkait masalah ini.
Bagitu
pula dengan para pengguna kendaraan roda empat yang memodifikasi kendaraan
mereka dengan sirine dan lampu rotator ini. Memang diperbolehkan saja untuk
menggunakan kedua komponen aftermarket ini untuk bahan modifikasi, namun jangan
sampai aksesoris yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik ini justru
melanggar aturan lalu lintas yang ada. Padahal, penggunaan dua aksesoris ini
untuk kebutuhan modifikasi harus berdasarkan dengan aturan yang berlaku.
Kendaraan bermotor bisa
dilengkapi dengan lampu rotator dan sirene hanya untuk kepentingan tertentu
saja. Lampu rotator sendiri terdiri dari berbagai macam sesuai dengan fungsi
dan kegunaan nya. Untuk penggolongan lampu isyarat terdiri dari tiga warna
yakni merah, kuning dan biru. Ketiga warna ini pun memiliki makna serta fungsi
yang berbeda sesuai untuk tanda kendaraan bermotor yang memang memiliki Hak
Utama. Lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan lampu rotator warna merah dan
sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran,
Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah. Yang terakhir adalah lampu rotator warna
kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan
fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Untuk tata cara dan prosedur
pemasangan lampu isyarat dan sirene ini pun diatur di dalam UU.
Pasal 59 UU NO.22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan
Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki
hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada
Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia,
pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene
digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Ketentuan Pidana.
Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai
penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat
peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal
106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Nah, bagi Anda yang memang sudah
terlanjur memasang sirene dan lampu rotator ini pada kendaraan Anda sebaiknya
segera dilepas saja. Jangan lupa untuk selalu mengutamakan ketertiban lalu
lintas dalam melakukan modifikasi kendaraan Anda.
Leave a Comment