Ternyata Ada Aturan Sendiri Untuk Penggunaan Lampu Rotator




Beberapa pengguna kendaraan roda empat sering memasang lampu rotator untuk memberikan aksen yang unik pada kendaraan mereka. Namun ternyata banyak yang belum paham soal aturan dan batasan dari penggunaan lampu rotator dan sirine ini. Hal ini terbukti dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang sering dijumpai terkait masalah ini. 

Bagitu pula dengan para pengguna kendaraan roda empat yang memodifikasi kendaraan mereka dengan sirine dan lampu rotator ini. Memang diperbolehkan saja untuk menggunakan kedua komponen aftermarket ini untuk bahan modifikasi, namun jangan sampai aksesoris yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik ini justru melanggar aturan lalu lintas yang ada. Padahal, penggunaan dua aksesoris ini untuk kebutuhan modifikasi harus berdasarkan dengan aturan yang berlaku.

Kendaraan bermotor bisa dilengkapi dengan lampu rotator dan sirene hanya untuk kepentingan tertentu saja. Lampu rotator sendiri terdiri dari berbagai macam sesuai dengan fungsi dan kegunaan nya. Untuk penggolongan lampu isyarat terdiri dari tiga warna yakni merah, kuning dan biru. Ketiga warna ini pun memiliki makna serta fungsi yang berbeda sesuai untuk tanda kendaraan bermotor yang memang memiliki Hak Utama. Lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sedangkan lampu rotator warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah. Yang terakhir adalah lampu rotator warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Untuk tata cara dan prosedur pemasangan lampu isyarat dan sirene ini pun diatur di dalam UU.

Pasal 59 UU NO.22 Tahun 2009
(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)   Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a.  merah;
b.  biru; dan
c.  kuning.
(3)   Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)  Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)   Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a.  lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.  lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Ketentuan Pidana.
Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Nah, bagi Anda yang memang sudah terlanjur memasang sirene dan lampu rotator ini pada kendaraan Anda sebaiknya segera dilepas saja. Jangan lupa untuk selalu mengutamakan ketertiban lalu lintas dalam melakukan modifikasi kendaraan Anda.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.