Tips: Mengenal Jenis Asuransi Total Lost Only (TLO) Untuk Kendaraan Di Indonesia
Memiliki mobil Toyota memang terasa lebih nyaman dan
menyenangkan ketika menggunakannya untuk kegiatan sehari-hari. Apalagi bagi Anda yang memang sering melakukan tugas di luar
kota dan harus menggunakan kendaraan pribadi tersebut. Akan tetapi, kecelakaan dan bahaya lain selalu menjadi
kekhawatiran tersendiri bagi pemilik kendaraan roda empat ini.
Bahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Manajemen
Operasional Rekayasa lalu Lintas Korp Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Pol Unggul
Sediantoro, merujuk pada data Korps Lalu Lintas Mabes Polri hingga September
2015 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 23.000 kasus.
Bila melihat data kecelakaan tersebut, rasa-rasanya sangat
penting untuk memiliki sebuah asuransi sehingga hal sekecil apapun yang terjadi
pada kendaraan bisa dijamin oleh perusahaan asuransi tersebut.
Salah satu jenis asuransi yang bisa Anda pertimbangkan
adalah Total Lost Only (TLO). Secara umum, asuransi jenis ini berarti jika kehilangan
seluruhnya. Artinya, untuk asuransi kendaraan jenis ini, klaim asuransi
hanya bisa dilakukan bila terjadi ‘kehilangan total’.
Yang dimaksud dengan ‘kehilangan total’ adalah kerusakan
yang terjadi pada mobil mencapai 75% atau kehilangan karena pencurian atau
perampasan di jalan raya. Bila kendaraan Anda mengalami kerusakan kurang dari yang
disebutkan di atas, maka pihak asuransi tidak akan memberikan ganti rugi atas
kerusakan yang dialami.
Kerusakan sebesar 75% dinilai bisa menjadi patokan karena
mobil yang mengalami kerusakan hingga tahap tersebut, sudah bisa dipastikan
tidak bisa digunakan lagi. Kelebihan dari asuransi jenis TLO ini adalah premi asuransi
yang lebih rendah bila dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya.


Leave a Comment